LAYANAN PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

01. Pendaftaran Data Objek Pajak

Pendaftaran Objek Pajak adalah pendaftaran objek pajak PBB yang belum terdaftar pada administrasi Pajak Daerah.
Persyaratan :
  1. Permohonan secara tertulis dari Wajib Pajak. [ permohonan]
  2. Mengisi SPOP/LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani. [ SPOP / LSPOP]
  3. Surat Kuasa dalam hal SPOP/LSPOP di isi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak. [ surat kuasa]
  4. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan :
    1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari Wajib Pajak.
    2. Fotokopi salah satu surat tanah, antara lain : Sertifikat, Akta Jual Beli, Surat Perjanjian Sewa Menyewa, dokumen lainnya.
    3. Fotokopi salah satu bukti bangunan, antara lain : IMB, IPB, dokumen lainnya.

Penyelesaian :
Mutasi Subjek/Objek Pajak adalah perubahan atas data Objek/Subjek yang diakibatkan jual beli, waris, hibah dan lain-lain.
Persyaratan :
  1. Permohonan secara tertulis dari Wajib Pajak. [ permohonan]
  2. Mengisi SPOP/LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani. [ SPOP / LSPOP]
  3. Surat Kuasa dalam hal SPOP/LSPOP di isi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak. [ surat kuasa]
  4. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan :
    1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari Wajib Pajak.
    2. Fotokopi SPPT dan bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
    3. Fotokopi salah satu surat tanah atau bangunan antara lain : Sertifikat, Akta Jual Beli, akta hibah, IMB atau dokumen lainnya yang sejenis.

Penyelesaian :
Pembetulan SPPT adalah proses penerbitan Keputusan Pembetulan SPPT sebagai akibat kesalahan tulis, dan/atau kesalahan hitung dan/atau kesalahan Zona Nilai Tanah, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundangan perpajakan.
Persyaratan :
  1. Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya. [ permohonan]
  2. Surat Kuasa dalam hal SPOP/LSPOP di isi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak. [ surat kuasa]
  3. Mengisi SPOP/LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani, untuk kesalahan Zona Nilai Tanah dan kesalahan nama Wajib Pajak atau alamat Objek/Subjek Pajak. [ SPOP / LSPOP]
  4. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan :
    1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari wajib pajak.
    2. Asli SPPT tahun yang bersangkutan.
    3. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
    4. Fotokopi salah satu surat tanah atau bangunan (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, IMB atau dokumen lainnya yang sejenis).

Penyelesaian :
Pembatalan SPPT adalah Keputusan Pembatalan SPPT sebagai akibat penerbitan SPPT yang tidak benar, antara lain SPPT ganda, objek pajak tidak ada, objek/subjek pajak yang dinyatakan batal demi hukum, ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau penetapan sebagai wajib pajak atas suatu objek pajak yang belum jelas diketahui wajib pajaknya.
Persyaratan :
  1. Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya. [ permohonan]
  2. Surat Kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain. [ surat kuasa]
  3. Asli SPPT tahun yang bersangkutan.
  4. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari wajib pajak.
  5. Surat Pengantar Lurah/Kepala Desa untuk pengajuan secara kolektif.

Penyelesaian :
Pembuatan Salinan SPPT adalah proses penerbitan SPPT sebagai pengganti SPPT yang rusak, hilang atau tidak/belum diterima wajib pajak.
Persyaratan :
  1. Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya. [ permohonan]
  2. Surat Kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain. [ surat kuasa]
  3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari wajib pajak.
  4. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya.
  5. Bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya.

Penyelesaian :
Keberatan penunjukan sebagai wajib pajak adalah ketidaksetujuan seseorang dan/atau badan atas penunjukan sebagai wajib pajak.
Persayaratan :
  1. Pengajuan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya. [ permohonan]
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain. [ surat kuasa]
  3. Asli SPPT tahun yang bersangkutan.
  4. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari wajib pajak.
  5. Fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir.
  6. Fotokopi salah satu surat tanah dan/atau bangunan, antara lain : akta jual beli, surat perjanjian kontrak/sewa, surat keterangan Lurah/Kepala Desa, dokumen lainnya yang sejenis.

LAYANAN PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

07. Keberatan atas pajak terutang

Keberatan atas pajak terutang adalah ketidaksetujuan wajib pajak atas ketetapan PBB yang tercantum dalam SPPT. Kebetatan dapat diajukan dalam hal :
  1. Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya dan/atau
  2. Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB.
Persyaratan :
  1. Permohonan secara tertulis dengan bahasa indonesia dengan mengemukakan jumlah PBB terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disetai alasan yang mendukung pengajuan keberatannya. [ permohonan]
  2. Surat Kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain. [ surat kuasa]
  3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari wajib pajak.
  4. Asli SPPT tahun yang bersangkutan.
  5. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari Wajib Pajak.
  6. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  7. Fotokopi salah satu surat tanah dan/atau bangunan, antara lain : sertifikat, akta jual beli, IMB, IPB, dan/atau dokumen lainnya yang sejenis.
Pengurangan atas besarnya pajak terutang adalah Pemberian pengurangan pembayaran atas permohonan wajib pajak terhadap ketetapan PBB yang terutang.
Persyaratan :
  1. Mengisi SPOP/LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani. [ SPOP / LSPOP]
  2. Surat Kuasa dalam hal SPOP/LSPOP di isi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak. [ surat kuasa]
  3. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan :
    1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari Wajib Pajak.
    2. Fotokopi salah satu surat tanah, antara lain : Sertifikat, Akta Jual Beli, Surat Perjanjian Sewa Menyewa, dokumen lainnya.
    3. Fotokopi salah satu bukti bangunan, antara lain : IMB, IPB, dokumen lainnya.
Restitusi atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB adalah kelebihan pembayaran PBB yang dikembalikan kepada wajib pajak dalam bentuk uang tunai atau pemindahbukuan.
Persyaratan :
  1. Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, dengan mengisi formulir yang tersedia. [ permohonan]
  2. Surat Kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain. [ surat kuasa]
  3. Asli SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun yang bersangkutan.
  4. Asli Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan, Pemberitan Pengurangan, atau Penyelesaian Banding.
  5. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari wajib pajak.
  6. Fotokopi bukti pembayaran PBB minimal 3 (tiga) tahun terakhir.
Kompensasi PBB adalah kelebihan pembayaran PBB yang diperhitungkan dengan hutang PBB lainnya yang sudah/belum jatuh tempo atau atas permintaan wajib pajak utuk diperhitungkan dengan ketetapan PBB yang akan datang.
Persyaratan :
  1. Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, dengan mengisi formulir yang tersedia. [ permohonan]
  2. Surat Kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain. [ surat kuasa]
  3. Asli SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun yang bersangkutan.
  4. Asli Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan, Pemberitan Pengurangan, atau Penyelesaian Banding.
  5. Fotokopi SPPT tahun berikutnya.
  6. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari wajib pajak.
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB minimal 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengurangan/penghapusan sanksi administrasi adalah pemberian pengurangan/penghapusan pembayaran terhadap denda administrasi atas permohonan wajib pajak.
Persyaratan :
  1. Permohonan secara tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, yang disertai alasan-alasan permohonan pengurangan atas denda administrasi. [ permohonan]
  2. Surat Kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain. [ surat kuasa]
  3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari wajib pajak.
  4. Fotokopi SPPT tahun yang bersangkutan.
  5. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
Penentuan kembali tanggal jatuh tempo pembayaran adalah penentuan kembali tanggal/saat jatuh tempo pembayaran atas permintaan wajib pajak karena keterlambatan diterimanya SPPT.
Persyaratan :
  1. Pengajuan secara tertulis dari Wajib Pajak atau Kuasanya. [ permohonan]
  2. Surat Kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain. [ surat kuasa]
  3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari Wajib Pajak.
  4. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.